Senin, 01 Desember 2008

Masyarkat Madani

A. Pengertian Masyarakat Madani
Secara etimologis, masyarakat madani berarti masyarakat kota (mujtama al-Madani) atau masyarakat utama (mujtama al-Fadhilah/khairah umimah). Istiah mujtama al-madani digunakan oleh cendekiawan Malaysia Nayiub Al Attas kemudian diperkenalkan oleh Anwar Ibrahim (mantan Perdana Menteri Malaysia) kepada masyarakat Indonesia. Selanjutnya istilah itu banyak digunakan oleh cendekiawan muslim modernis, seperti Nurcholis Madjid dan Dawan Raharjo. Sedangkan istilah mujtama al-Fadhilah digunakan para filosofi muslim seperti Al-Farabi dan istilah khoiru umimah, pernah digunakan Muhammadiyah.
Masyarakat madani (al-mujtma al-madani) adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual, masyarakat madani adalah masyarakat yang secara umum memiliki ciri-ciri berbudaya, berperadaban, demokratis dan berkeadilan.

B. Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik masyarakat madani, yaitu :
- Semua anggota masyarakat mempunyai kedudukan yang sama, sehingga wajib saling menghormati dan bekerjasama, tanpa ada perlakuan diskriminatif.
- Adanya pengakuan dan perlindungan negara dalam menjamin kebebasan dalam menjalankan ibadah kepada setiap pemeluk agama yang berbeda.
- Adanya supremasi hukum, yaitu adanya kesamaan kedudukan dalam hukum.
- Hukum adat yang berpedoman pada keadilan dan kebenaran, tetap diberlakukan.
- Adanya ketaatan setiap anggota masyarakat kepada konstitusi
- Semua anggota warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara, yaitu dalam mempertahankan negara dengan harta dan jiwa mereka, serta mengusir setiap agresor yang mengganggu stabilitas negara.
Menurut Hikam dan Tilaar H.A.K (1999) halaman 159, merumuskan empat ciri pokok masyarakat madani, yaitu :
1. Kesukarelaan. Artinya suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan karena indoktrinasi.
2. Keswasembadaan. Keanggotaan yang sukarela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkan hidupnya kepada orang lain.
3. Kemandirian tinggi terhadap negara, berkaitan dengan ciri yang tadi, anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung perintah orang lain termasuk negara.
4. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang telah disepakati bersama. Hal ini berarti masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.

C. Masyarakat Madani Indonesia
Berbicara mengenai kemungkinan berlembaganya masyarakat madani di Indonesia di awali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengecaman kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum kemudian selanjutnya dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari “social control”.
Melihat semua itu, maka secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memilih wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasil yang optimal.
Peranan agama yang kuat di Indonesia, sangat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang populer di istilahkan Prof. Nurcholis Majid sebagai masyarakat madani. Disini, negara dipandang sebagai wadah sekaligus perwujudan nilai-nilai luhur yang bersumber pada agama. Itulah yang menyebabkan bahwa di Indonesia, demokrasi diberi predikat Pancasila, karena demokrasi yang dikehendaki berlaku di Indonesia adalah demokrasi untuk merealisasikan nilai-nilai luhur tujuannya seluruh agama melalui Pancasila.

Tidak ada komentar: