A. Rumah Sakit
1. Pengertian
Rumah sakit merupakan organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan alat ilmiah khusus, difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik yang saling terkait untuk menangani maslah medik modern guna pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.
Rumah sakit adalah salah satu sarana untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
2. Klasifikasi rumah sakit, berdasarkan :
a. Kepemilikan
1) Rumah Sakit Pemerintah
Rumah sakit yang dikelola oleh DEPKES,
Rumah sakit PEMDA,
Rumah sakit militer,
Rumah sakit BUMN.
Rumah Sakit Umum Pemerintah berdasarkan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan :
a. RSU kelas A
b. RSU kelas B
c. RSU kelas C
d. RSU kelas D
2) Rumah Sakit Sukarela
Dikelola oleh masyarakat, terdiri atas rumah sakit hak milik/bisnis (mencari profit = laba) dan rumah sakit nirlaba (berafiliasi dengan organisasi keagamaan).
b. Jenis Pelayanan
Rumah Sakit Umum
Rumah Sakit Khusus
c. Lama Tinggal
1. RS Perawatan Jangka Pendek
2. RS Perawatan Jangka Panjang
B. Puskemas
Puskesmas merupakan suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat, memberikan pelayanan scara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok dan membina Peran Serta Masyarakat.
Wilayah kerja puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Sasaran penduduk yang dilayani oleh sebuah puskesmas rata-rata 30.000 penduduk. Pelayanan kesehatan di Puskesmas meliputi Pelayanan Pengobatan (Kuratif), Upaya Pencegahan (Preventif), Peningkatan Kesehatan (Promotif) dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif) yang ditujukan kepada semua penduduk tanpa membedakan jenis kelamin dan golongan umur, sejak pembuahan dalam kandungan sampai tutup usia.
Fungsi Puskesmas :
Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
Membina peran serta masyrakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
1. Pengelolaan
Tiga Asas Pokok Pengelolaan Puskesmas :
a. Mengikutsertakan potensi masyarakat.
b. Melaksanakan asas rujukan.
1) Sistem Rujukan
2) Jenis Rujukan :
a) Rujukan Medis.
b) Rujukan Kesehatan
c. Bertanggung jawab penuh atas wilayah kerjanya.
2. Kegiatan Pokok Puskesmas
Kegiatan pokok Puskesmas yang seharusnya dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1) Kesejahteraan Ibu dan Anak.
2) Keluarga Berencana.
3) Usaha Peningkatan Gizi.
4) Kesehatan Lingkungan.
5) Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.
6) Pengobatan Termasuk Pelayanan Darurat Karena Kecelakaan.
7) Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
8) Kesehatan Sekolah.
9) Kesehatan Olahraga.
10) Perawatan Kesehatan Masyarakat.
11) Kesehatan Kerja.
12) Kesehatan Gigi dan mulut.
13) Kesehatan Jiwa.
14) Kesehatan Mata.
15) Laboratorium Sederhana.
16) Pencatatan dan Pelaporan Dalam Rangka Sistem Informasi Kesehatan.
17) Kesehatan Lanjut Usia.
18) Pembinaan Pengobatan Tradisional.
19) Pelaksanaan kegiatan pokok Puskesmas diarahkan kepada keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil. Setiap kegiatan Puskesmas dilaksanakan dengan pendekatan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PMKD).
3. Pengelolaan Obat di Puskesmas
Tugas pokok Puskesmas adalah mengelola obat-obatan yang ada di Puskesmas, yang meliputi :
1) Perencanaan
2) Pengadaan
3) Penerimaan
4) Penyimpanan
5) Distribusi
6) Penggunaan
7) Pencatatan dan Pelaporan
4. Fasilitas Pendukung
a. Puskesmas Pembantu
b. Puskesmas Keliling
c. Bidan Desa
d. Posyandu
C. Askes
Asuransi Kesehatan diperuntukkan bagi Pegawai negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang melayani peserta ASKES :
1. Puskesmas
2. Rumah Sakit Pemerintah
3. Rumah Sakit TNI / POLRI / SWASTA yang ditunjuk
4. Unit Pelayanan Transfusi Darah / PMI
5. Apotek dan Optik yang ditunjuk.
Pelayanan Kesehatan yang mendapat jaminan ASKES :
1. Pelayanan Kesehatan meliputi Rawat Jalan dan Rawat Inap
2. Pelayanan Gawat Darurat
3. Persalinan
4. Pelayanan Transfusi Darah
5. Pelayanan Obat sesuai Daftar dan Plafon harga obat yang ditentukan.
6. Alat kesehatan : kacamata, alat bantu dengar, gigi / kaki / tangan tiruan.
7. Tindakan operasi
8. Pelayanan cuci darah
9. Cangkok Ginjal dan ESWL
10. Penunjang Diagnostik seperti : Laboratorium, radiodiagnostik, elektrmedik, USG, CT Scan dan MRI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar